Hal ini tertuang di Direktorat Surat Edaran yang dimuntahkan sang Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 tertanggal 31 Oktober 2017.
Tentu kabar ini sangat ditunggu-tunggu sang banyak operator, mengingat telah relatif lama belum masih ada gosip resmi mengenai pemutakhiran data EMIS.
Adapun poin-poin penting yang masih ada dalam Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 artinya menjadi berikut:
Pemutakhiran data EMIS Ganjil TP 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, meliputi:
Pendataan RA, Madrasah (MI, MTs dan MA) dan pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniya Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) di bawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
Pendataan PAI pada sekolah meliputi data sekolah, Puru PAI dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, penddik dan Tenaga Kependidikan di bawah binaan Diretorat Jendral Pendidikan Islam berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 bersama mengisi aplikasi EMIS secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia
Satuan Pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Puru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui keberadaannya sang Kementerian Agama RI dan sang karenanya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun berasal Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan yang ada di dalamnya)
Setiap sumber data (operator data EMIS) bisa melakukan pemutakhiran data EMIS semester gasal TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang bisa diakses melalui page web http://emispendis.kemenag.go.id/
Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018 dimulai pada tanggal 01 Nopember 2017 hingga bersama 31 Desember 2017
Untuk kelancaran proses pendaraan, mohon dipastikan seluruh operator EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, tingkat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Puru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah telah mempunyai akun (username dan password) yang telah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm) (Baca juga: Cara Cek Status Pendaftaran Akun EMIS SDM)
Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan gosip terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangan masing-masing
Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan supervisi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai bersama mekanisme dan dikala yang ditetapkan.
Demikianlah gosip mengenai Informasi Waktu pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018 yang bisa kami sampaikan.
Tweet
Subscribe to receive free email updates:
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar